sipala.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani mengumumkan akan menerapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Informasi ini disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024). Menkeu mengatakan, kenikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa di jalankan tapi dengan penjelasan yang baik,” tutur Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Kamis (14/11/2024).
sipala.id – Dia menambahkan, kenaikan tarif PPN di perlukan salah satunya untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagai informasi, PPN adalah pajak yang terkenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Namun, ada barang dan jasa yang terkecualikan dari pengenaan tarif PPN. Lantas, apa saja barang dan jasa yang terdampak serta bebas dari PPN 12 persen?
Barang yang tidak kena PPN 12 persen
Dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B, disebutkan barang yang tidak kena PPN, antara lain:
- sipala.id Makanan yang tersajikan hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makn dan mnum, baik yang di konsumsi di tempat maupun tidak, termasuk mkn dan minum yang serahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Selain itu, barang yang tidak kena PPN juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017, berikut rinciannya:
- Beras dan gabah berkulit, di kuliti, di sosoh atau di kilapkan maupun tidak, setengah giling atau di giling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk di semai
- Jagung terkupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit
- Sagu berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar
- Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih
- Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam di denaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok
- Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa terolah, bekukan, kapur, dinginkan, garami, asamkan, atau awetkan dengan cara lain
- Telur tidak terolah, asinkan, bersihkan, atau awetkan, tidak termasuk bibit
- Susu perah yang melalui proses panaskan atau dinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya
- Buah-buahan segar yang petik dan melalui proses cuci, kupas, sortasi, potong, iris, grading, selain di keringkan
- Sayur-sayuran segar yang petik, cuci, tiriskan, bekukan, di simpan dalam suhu rendah, atau di cacah
- Ubi-ubian segar, melalui proses cuci, kupas, sortasi, di iris, di potong, atau di grading
- Bumbu-bumbuan segar, di keringkan, dan tidak di hancurkan atau di tumbuk
- Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.
Baca juga:
Harga Bahan Pokok Jumat 15 November 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni
Jasa yang tidak kena PPN 12 persen
Kemudian, daftar jasa yang tidak kena PPN 12 persen di atur dalam UU HPP Pasal 4A ayat 3 dan Pasal 16B ayat 1a huruf j, berikut rinciannya:
- sipala.id keagamaan
- kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis yang di lakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
- Perhotelan, meliputi penyewaan kamar dan/atau penyewaan ruangan hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pajak daerah dan retribusi daerah
- Yang di sediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jsa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat di lakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tersebut tidak dapat tersediakan oleh bentuk usaha lain
- Penyediaan tempat parkir, meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang di lakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
- Boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pajak daerah
- Barang kebutuhan pokok yang sangat butuhkan oleh rakyat banyak
- pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN)
- Pelayanan sosial
- Keuangan
- Asuransi
- Pendidikan
- Angkutan umum darat dan air serta jsa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari angkutan luar negeri
- Tenaga kerja.